Thursday, April 25

Menanti Babak Baru Kasus Perusakan Kawasan Hutan Mangrove Makassar

Team penyidik balai penegakan hukum (gakkum) lingkungan hidup serta kehutanan (lhk) sulawesi merencanakan melimpahkan arsip sekalian terdakwa kasus sangkaan tindak pidana penghancuran serta penebangan mangrove di ruangan terbuka hijau lantebung. Kelurahan bira. Kecamatan tamalanrea. Kota makassar. Ta ke kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel).

Kepala balai gakkum lhk sulawesi. Dodi kurniawan benarkan hal itu. Arsip kasus sangkaan tindak pidana penghancuran serta penebangan mangrove di wilayah lantebung itu sudah dipastikan komplet (p21) oleh faksi kejati sulsel.

“ini hari gagasan penyerahan step dua. Tempo hari diundur.” kata dodi lewat pesan singkat. Selasa (10/11/2020).

Dia mengharap sesudah penyerahan step dua kasus itu. Faksi beskal penuntut umum (jpu) dapat secepat mungkin menyelesaikan proses penuntutannya serta dilimpahkan ke pengadilan negeri makassar untuk disidangkan.

“yah semoga selekasnya disidangkan.” papar dodi.

Awalnya. Terdakwa kasus tindak pidana sangkaan penghancuran serta penebangan mangrove di ruangan terbuka hijau lantebung. Kelurahan bira. Kecamatan tamalanrea. Kota makassar. Ta ajukan tuntutan pra peradilan atas penentuan dianya selaku terdakwa oleh balai gakkum lhk sulawesi ke pengadilan negeri makassar.

Tetapi pada perjalanannya. Hakim kasus tuntutan pra peradilan itu. Zulkifli memutus menampik tuntutan praperadilan yang disodorkan oleh terdakwa persisnya pada 25 agustus 2020.

Menurut hakim. Penentuan terdakwa oleh penyidik balai gakkum lhk sulawesi dipandang resmi secara hukum serta sudah penuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kasus tindak pidana sangkaan penghancuran serta penebangan mangrove di ruangan terbuka hijau lantebung. Makassar bermula dari pengaduan warga yang terterima oleh balai gakkum. Persisnya pada 15 april 2020.

Balai gakkum juga turunkan team menyelidik pengaduan warga mengenai ada aktivitas pembukaan tempat memakai alat berat di teritori ruangan terbuka hijau mangrove lantebung. Kelurahan bira. Kecamatan tamalanrea. Kota makassar. Sulawesi selatan (sulsel) itu.

Akhirnya hasil dari penyidikan diketemukan ada elemen sangkaan tindak pidana penghancuran lingkungan yang diartikan. Hingga lewat proses gelar kasus. Team penyidik selanjutnya mengaitkan untuk tingkatkan posisi kasusnya ke step penyelidikan.

Pas 22 juli 2020. Penyidik balai gakkum lhk sulawesi sah memutuskan pemilik pt td. Ta selaku terdakwa sebab atas rutinitas yang dijalani perusahaannya diperhitungkan sudah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Tindakan terdakwa kasus sangkaan penghancuran teritori rimba mangrove itu diperhitungkan menyalahi undang-undang no 32 tahun 2009 mengenai pelindungan serta pengendalian lingkungan hidup. Pasal 98 ayat 1 serta/atau pasal 99 ayat 1. Serta/atau pasal 109 jo. Pasal 36 ayat 1 jo. Lalu pasal 116 jo. Pasal 119 serta pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan teror pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda terbanyak rp 10 miliar.

Instansi anti corruption committee sulawesi (acc sulawesi) menekan beskal penuntut umum (jpu) nanti selekasnya meredam terdakwa kasus tindak pidana sangkaan penghancuran serta penebangan mangrove di ruangan terbuka hijau lantebung. Kelurahan bira. Kecamatan tamalanrea. Kota makassar. Ta itu.

“ketentuan untuk ditahan cukup tercukupi. Kecuali teror pidana kasusnya di atas 5 tahun tindakannya benar-benar mempunyai potensi dapat berulang-ulang.” kata kadir wokanubun. Direktur acc sulawesi.

Alasan lain untuk penahanan. Lanjut ia. Sebab sepanjang proses penyelidikan berjalan. Terdakwa dipandang tidak pro aktif bahkan juga terakhir coba menantang dengan ajukan tuntutan praperadilan atas penentuan posisinya selaku terdakwa.

“saya anggap beskal nanti harus keras janganlah sampai nanti terdakwa kabur. Kami cukup menyayangkan tempo hari. Penyidik gakkum tidak meredam terdakwa sama seperti yang dikerjakan pada terdakwa penghancuran rimba yang lain yang berlangsung di kabupaten takalar.” jelas kadir.

Tidak itu saja. Acc sulawesi menggerakkan supaya penegak hukum yang lain dalam ini polda sulsel serta kejati sulsel untuk selekasnya menginvestigasi sangkaan elemen tindak pidana korupsi dalam kasus pidana sangkaan penghancuran serta penebangan beberapa ratus pohon mangrove di wilayah lantebung yang dijalani oleh ta itu.

Menurut kadir. Dalam kasus penghancuran teritori rimba mangrove lantebung itu. Penegak hukum dapat memakai instrumen rugi lingkungan hidup untuk hitung rugi keuangan negara yang disebut salah satunya komponen dalam tindak pidana korupsi.

Rugi lingkungan hidup. Katanya. Benar-benar berkesempatan untuk jadi tindak pidana korupsi.

“sebab lingkungan dipandang seperti barang punya khalayak yang tercakup selaku kekayaan negara hingga kerusakan atas lingkungan hidup ialah kerusakan pada kekayaan negara yang berbuntut pada rugi keuangan negara.” kata kadir.

Semenjak awalnya. Dia benar-benar mengharap penegak hukum konsentrasi pada pengusutan elemen korupsi dalam perlakuan masalah sangkaan penghancuran teritori rimba mangrove di wilayah pesisir pantai sisi utara kota makassar itu.

“masalah rimba mangrove ini jangan stop cukup dengan pemberian sangsi administrasi semata-mata. Tetapi lebih dari itu. Kebutuhan negara harus diprioritaskan hingga masalah ini harus diolah secara pidana terutamanya ke ranah sangkaan tindak pidana korupsi.” jelas kadir.

Untuk menunjukkan ada elemen tindak pidana korupsi dalam masalah sangkaan penghancuran teritori rimba mangrove di wilayah lantebung itu. Penegak hukum perlu menunjukkan ada elemen penyimpangan wewenang sampai elemen rugi negara serta ekonomi negara didalamnya.

Berkaitan penyimpangan kuasa. Katanya. Penegak hukum perlu cari tahu siapa saja faksi yang mempunyai wewenang atas teritori rimba mangrove itu.

Sesudah dijumpai. Cara seterusnya tinggal mempelajari seberapa jauh faksi yang mempunyai wewenang itu melakukan wewenangnya.

“nah dalam elemen tindakan pidana ada dua yaitu elemen kelengahan serta elemen kesengajaan. Bila salah satunya diketemukan karena itu bisa disimpulkan selaku elemen penyimpangan wewenang.” papar kadir.

Selanjutnya selanjutnya berkaitan pembuktian elemen rugi negara serta ekonomi negara. Di mana katanya. Dengan menyaksikan kehadiran rimba manggrove di wilayah lantebung yang awalannya sudah menelan bujet negara bagus di dalam proses penanaman bibit sampai pemantauan perkembangannya.

“dengan demikian kan terang nilai rugi negara yang diakibatkan. Belum juga rimba mangrove itu beritanya masuk selaku teritori rekreasi sampai punya pengaruh pada kenaikan pendapatan asli wilayah (pad).” papar kadir.

Dengan penguraian di atas. Dia mengharap penegak hukum selekasnya ambil langkah hukum baru dengan kembali lagi konsentrasi arahkan masalah sangkaan penghancuran teritori rimba mangrove di wilayah lantebung ke ranah tindak pidana korupsi.

“elemen tipikornya cukup tercukupi. Kita percaya diri masalah rimba mangrove ini juga bisa sampai ke persidangan tipikor.” kadir menandaskan.

Masalah sangkaan penghancuran teritori rimba mangrove di wilayah lantebung. Kelurahan bira. Kecamatan tamalanrea. Makassar mendapatkan tanggapan dari kelompok akademiki di sulsel.

Menurut dosen fakultas hukum kampus kristen indonesia paulus makassar. Jermias t.u rarsina. Masalah sangkaan penghancuran teritori rimba mangrove di wilayah lantebung yang dijumpai selaku teritori pariwisata kota makassar itu. Semestinya bukan hanya memperoleh sangsi administrasi semata-mata dari pemerintahan kota (pemerintah kota) makassar seperti tercantum pada surat dengan nomor :1128/280.660/tahun 2020.

Sangsi administrasi. Katanya. Tidak menghapuskan tindak pidana yang berlangsung. Karena sudah ada penghancuran (pembalakan liar) di teritori rimba mangrove yang dijumpai selaku teritori pariwisata itu.

Masalah rimba mangrove di lantebung persisnya. Menurut jermias. Harus dibawa ke ranah sangkaan penyimpangan wewenang dalam soal pemberian hak pengendalian atas tempat itu.

“bila menyaksikan bukti di atas lapangan. Kelihatannya rutinitas sangkaan penghancuran rimba mangrove di lantebung yang dijumpai selaku teritori lindung serta pariwisata itu. Tentu saja berkaitan dengan pemberian hak dalam hubungan dengan gagasan pemakaian teritori tempat itu.” terang jermias.

Tindakan perusahaan yang jalankan rutinitas sangkaan penghancuran di rimba mangrove lantebung. Katanya. Tidak dapat berdiri dengan sendiri tiada menyertakan kuasa pemerintahan wilayah sebagai pemberi hak pengendalian atas tempat.

“jadi terang jika negara sudah dirugikan ekonominya baik dari sisi pariwisata serta lingkungan hidup yang kuat hubungannya keduanya.” sebut jermias.

Perusahaan yang diperhitungkan lakukan penghancuran teritori rimba mangrove atau pemda harus diikutsertakan dalam permasalahan ini secara terbuka serta netral. Hingga duduk permasalahan hukumnya serta tanggung jawabannya bisa menjadi terang.” lanjut jermias.

Tanggung jawab hukum perusahaan. Katanya. Disaksikan selaku yang menerima hak pengendalian atas rimba mangrove serta pemerintahan wilayah sebagai pemberi wewenang pengendalian tempat.

Dalam undang-undang dasar agraria (uupa). Katanya. Benar-benar tidak mengendalikan secara eksplisit mengenai hak pengendalian. Tetapi. Cuman menerangkan hak pengendalian itu berawal dari hak kuasai negara atas tanah.

“hal tersebut bermakna mempunyai arti hukum negara selaku faksi yang kuasai tanah bisa memberi hak atas tanah ke seorang atau tubuh hukum spesifik dengan suatu hal hak menurut alokasi serta kepentingannya. Terhitung hak pengendalian.” papar jermias.

Semenjak dulu hak pengendalian sudah ditata sama dalam ketentuan menteri agraria no. 9 tahun 1965 mengenai penerapan alterasi hak kepenguasaan atas tanah negara serta ketetapan peraturannya yang selanjutnya diperjelas kembali dengan ketentuan menteri agraria/ kepala tubuh pertanahan nomor 9 tahun 1999 mengenai langkah pemberian serta penangguhan hak atas tanah negara serta hak pengendalian.

Hal tersebut sudah memberi terminologi hak pengendalian secara keras. Yaitu hak kuasai dari negara yang wewenang realisasinya beberapa dilimpahkan wewenangnya ke pemegang hak yang ada ketentuan berkenaan gagasan pemakaian hak pengendalian ke pemegang haknya.

Secara yuridis jelaslah telah jalinan hukum di antara pemerintahan wilayah sebagai pemberi hak serta faksi perusahaan (pt td/pt dg) sebagai yang menerima hak. Keduanya bisa diambil masuk.

“tanggung jawab hukum mereka berkenaan kuasa yang kuat keterikatannya dengan rugi keuangan atau ekonomi negara berkenaan dengan hak pengendalian di atas rimba mangrove.” jelas jermias.

Dengan begitu. Jermias memandang masalah sangkaan penghancuran teritori rimba mangrove di wilayah lantebung benar-benar pas bila dibawa ke ranah hukum dengan sangkaan tindak pidana korupsi.

Menyaksikan proses kehadiran rimba mangrove yang tentu saja memakan waktu yang lumayan lama serta adanya penebangan sudah menghancurkan nilai lingkungan hidup baik kelangsungan rimba mangrove tersebut sampai disaksikan dari segi faedahnya selaku penyangga dari teror abrasi pantai.

Disamping itu. Lanjut jermias. Menyaksikan imbas yang lebih jauh akan kehadiran rimba mangrove di wilayah lantebung yang sudah dikukuhkan selaku tujuan rekreasi atau jadi salah satunya sumber penghasilan asli wilayah (pad) kota makassar terutamanya.

“semua itu tentu saja bisa berpengaruh atau memengaruhi rugi ekonomi negara terhitung ongkos untuk konservasinya.” kata jermias.

Lebih tragis kembali saat faksi perusahaan beritanya berkelit sudah mempunyai alas hak atas tempat yang diartikan cuman berbentuk sertifikat hak buat bangunan (shgb).

Dengan landasan shgb. Menurut jermias. Malah lebih fatal kembali. Sebab hal tersebut telah pasti berlawanan dengan karakter serta inti dari arah alokasi shgb tersebut.

Shgb yang pasti batas alokasinya untuk aktivitas hak membangun bangunan mustahil diedarkan di atas tempat teritori lindung mangrove yang dengan status selaku teritori pariwisata itu.

“karena itu cuman sangsi adminitrasi yang diberi atas kekeliruan perusahaan. Walau sebenarnya terjadi tindak pidana penyimpangan wewenang yang diberi sama tujuan serta arah pemberian hak atas tanah.” jelas jermias.

Dia mengutarakan kuat ada sangkaan korupsi berlangsung dalam masalah rimba mangrove lantebung sebab ada wewenang dikasih ke perusahaan untuk pendayagunaan tempat tanah di atas teritori lindung rimba mangrove lantebung yang dijumpai dengan status selaku teritori pariwisata itu.

“pertanyaan hukumnya. Apa posisi tempat atas tanah negara itu sudah ditarik (teritori lindung serta pariwisata)?. Hingga diberi hak atas tanah ke perusahaan untuk maksud alokasinya selaku hak buat bangunan (hgb).” sebut jermias.

Dia menjelaskan pemberian sangsi administrasi semata-mata ke perusahaan yang menghancurkan rimba mangrove di lantebung cuman adalah taktik pemerintah kota makassar yang maksudnya menghindar kekeliruan pemberian wewenang alokasi hak atas tanah negara yang di atasnya ada teritori lindung serta teritori pariwisata itu.

“demikian pula hgb jangan masuk atau diberi di atas tempat yang jadi teritori lindung. Harus dipercaya jika hgb bila masuk ke tempat rimba lindung. Karena itu di sana kekeliruan fatal bpn sebagai lembaga yang berikan hak atas tanah. Apa lagi teritori mangrove itu penyangga lingkungan pantai serta sekelilingnya dari teror abrasi.” jermias menandaskan.

Pemerintahan kota (pemerintah kota) makassar diberitakan sebelumnya sudah memberi sangsi administrasi ke perusahaan penghancur rimba mangrove di wilayah lantebung. Pt td/ pt dg.

Pemberian sangsi oleh pemerintah kota makassar itu tercantum pada surat keputusan wali kota makassar dengan nomor: 1128/180.660/tahun 2020.

Eksekutor pekerjaan (plt) kepala dinas lingkungan hidup (dlh) kota makassar. A iskandar menjelaskan keputusan sangsi adaministrasi yang dikasih ke perusahaan penghancur rimba mangrove di lantebung itu. Memperjelas dua point.

Di mana pemerintah kota makassar menghentikan rutinitas perusahaan (pt td/ pt dg) di atas posisi yang diartikan serta minta kembali lagi ke mereka untuk mengembalikan kembali lagi teritori rimba mangrove yang sudah dirusak.

“ini hari telah kita pasang papan berbicara. Berada di depan . Perusahaan telah kita sangsi administratif paksa pemerintahan. Pointnya itu hentikan paksa serta lakukan restorasi kembali lagi.” sebut iskandar di posisi penghancuran rimba mangrove lantebung. Senin 4 mei 2020.

Selama ini. Katanya. Anak perusahaan dari pt td itu lakukan tindakan pembalakan liar teritori rimba mangrove tiada dilandasi hak izin urus dari teritori rimba mangrove itu.

“berkaitan izin pasti benar-benar dikejutkan. Sebab sepengetahuan saya teritori mangrove ini cuman berapakah mtr. Dari pantai serta tanpa izin untuk mengurus.” papar iskandar.

Camat tamalanrea makassar. Kaharuddin bakti mengatakan. Selama ini dianya tidak tahu ada pembalakan liar teritori rimba yang berlangsung didaerahnya itu.

 

 

error: Content is protected !!