Friday, April 26

Para Buruh Protes Tidak Ada Kenaikan UMP Sumsel Saat Pandemi Covid-19

Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) kembali lagi dipenuhi oleh beberapa pengunjuk rasa. Kesempatan ini, beberapa puluh pekerja mengadakan protes berkaitan Gaji Minimun Propinsi (UMP) Sumsel, di hari Rabu (11/11/2020) siang.

Beberapa pekerja yang bergabung di Federasi Serikat Karyawan Semua Indonesia (KSPSI) Sumsel, melontarkan protes ke Gubernur Sumsel Herman Gemuruh.

Mereka sampaikan berkeberatan, sebab beberapa lalu Gubernur Sumsel keluarkan Surat Keputusan (SK) UMP untuk tahun 2021 tidak alami peningkatan.

Ketua DPD KSPSI Sumsel Abdullah Anang menjelaskan, kehadiran mereka ke kantor Gubernur Sumsel untuk menanyakan UMP Sumsel yang tidak naik pada tahun depan.

“Kami harap, Pemprov Sumsel terkhusus Gubernur Sumsel untuk dapat meningkatkan besaran UMP, seperti lima propinsi lain di Indonesia,” bebernya.

Dalam tuntutannya, beberapa pekerja menampik SK Gubernur Sumsel yang berisi tidak ada peningkatan UMP tahun 2021. SK Gubernur Sumsel itu, memutuskan UMP tahun 2021 kedepan masih sebesar Rp3.043.111 per bulan.

Ia memandang, SK UMP Sumsel itu benar-benar bikin rugi beberapa pekerja yang paling memerlukan sokongan hidup.

“Apa lagi saat ini keadaan wabah Covid-19, kami benar-benar memerlukan sokongan hidup lebih,” bebernya.

Kecuali menampik SK Gubernur Sumsel mengenai UMP 2021, mereka sampaikan beberapa tuntutan ke Gubernur Sumsel Herman gemuruh.

Tuntutan mereka yakni, minta Presiden Joko Widodo mengeluarkan PERPPU penangguhan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kita tuntut Gubernur Sumsel untuk menaikan UMP 2021, dan tuntut pengkajian Gaji Minimal Bidangal Sumsel,” ucapnya.

Lalu, tuntutan paling akhir yakni minta faksi PPNS Sumsel melakukan pekerjaan dasar serta penuntasan masalah ketenagakerjaan di Sumsel.

Gubernur Sumsel Herman Gemuruh juga langsung terima tindakan pekerja itu. Ia menjelaskan, peningkatan Gaji Minimal Kota (UMK) di Sumsel akan ditelaah.

“Kita tidak kalah dari propinsi lain masalah UMK, sedang ditelaah sebab penerapan UMK baru pada 1 Januari 2021 kelak,” ucapnya.

Bekas Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini telah menyepakati peningkatan UMP, walau di satu segi belum menyepakati peningkatan UMK di setiap kabupaten kota di Sumsel.

Faktanya sendiri, sebab ia belum terima perincian angka Keperluan Hidup Pantas (KHL), untuk karyawan di kabupaten/kota di Sumsel.

“Tetapi yakinlah, yang tidak naik tidak saya tandatangani. Jadi, dari kabupaten/kota sarannya kelak UMR. Kenaikannya harus sesuai KHL,” katanya.

Menurut dia, penentuan KHL baru di tiap wilayah tentu beragam atau berbeda. Tetapi bila KHL dipastikan pada index spesifik tetapi UMR tidak mengikut, karena itu peraturan peningkatan UMK masih jadi wewenangnya selaku kepala wilayah.

“Tak perlu cemas, saya masih bersama kalian. Saya belum pernah tinggalkan kalian. Sepanjang kita hidup dalam ekosistem, jika di antara pekerja, serta korporasi harus jalan imbang,” ucapnya.

Ia memandang, korporasi tiada pekerja tidak berjalan. Begitupun kebalikannya, pekerja pengin perusahaan masih bertahan pada keadaan wabah Covid-19 ini.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah tidak meningkatkan gaji minimal propinsi tahun 2021. Besaran UMP 2021 disetarakan dengan tahun 2020.

error: Content is protected !!